Latar Belakang
Inspektorat Daerah Selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Dituntut Untuk Dapat Menjalankan Fungsi Pengawasan Dari Semula Berfungsi Sebagai Watchdog Bergeser Menjadi Berfungsi Sebagai Pembina, Konsultan, Pendeteksi Dini (Early Warning) dan Penjamin Mutu (Quality Assurance). Sehingga Sudah Saatnya Untuk
Mengubah Pola Pengawasan Dengan Lebih Mengedepankan Fungsi Pencegahan Terjadinya Penyimpangan dan Kecurangan. Upaya Dengan Menempatkan Pengawasan Sebagai Hal Yang Penting dan Dibutuhkan Bagi Perangkat Daerah dan Perangkat Desa Yang Dapat Membantu Tercapainya Tujuan Organisasi Dengan Baik.
Selengkapnya